JK Sebut Yusril tak Bersalah dari Sisi Kebijakan

jusuf kallamaiwanews – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebutkan bahwa dari sisi kebijakan, Yusril Ihza Mahendra tidak bersalah. JK dimintai keterangan di Kejaksaan Agung terkait kasus Sisminbakum yang menyeret nama Yusril.

JK menjelaskan, dilihat dari segi kebijakan Yusril tidak salah. Menurutnya, mana mungkin kalau nanti ada kebijakan seorang menteri, kemudian misalnya setelah 10 tahun yang akan datang dianggap salah.

“Nanti tidak ada lagi yang bergerak di negeri ini. Ini sangat berbahaya,” kata JK usai diperiksa pihak Kejagung di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu, 5 Januri 2011.

JK mengatakan, dalam keterangannya yang berlangsung sejak pukul 10.05 WIB hingga sekitar 13.30 WIB itu,  ia menjelaskan bahwa apa yang dilaksanakan Yusril adalah murni kebijakan yang telah diputuskan pemerintah pada saat itu.

Ditegaskan juga oleh JK bahwa kebijakan Sisminbakum telah disetujui oleh kabinet. Karena untuk mempercepat upaya merehabilitasi ekonomi akibat kriris, maka diambil kebijakan memperketat pendaftaran perusahaan melalui Sisminbakum.

Karena sebelum Sisminbakum diberlakukan, menurut JK, untuk mendaftarkan perusahaan perlu waktu berbulan-bulan, bahkan terkadang memakan waktu setahun untuk mendaftarkan sebuah perusahaan.

Dan setelah sistem tersebut diberlakukan, terbukti mendaftarkan perusahaan, butuh hanya beberapa hari saja. Karenanya menurut JK, kebijakan ini sebenarnya merupakan sistem yang menguntungkan semua pihak.

Selain JK, Kwik Kian Gie juga dipanggil memberikan keterangan. Saat kebijakan itu diberlakukan, JK menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Kwik Kian Gie menjabat sebagai Menko Perekonomian, dan Yusril meduduki jabatan sebagai Menkum HAM.