Jupe Ditahan di Rutan Pondok Bambu

maiwanews – Artis Julia Perez (Jupe) dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Pondok Bambu Selasa 19 Maret 2013. Petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memindahkan Jupe setelah penangkapan dilakukan pada hari Senin 18 Maret di Raffles Hills Cibubur, Jakarta Timur.

Pemilik nama asli Yuli Rahmawati mengaku secara mental siap menjalani hukumannya. Jupe harus menjalani hukuman 3 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap Dewi Perssik (Depe) dalam sebuah syuting film Hantu Goyang Karawang 2011 lalu.

Akibat perseteruan fisik dengan Depe dalam syuting film tersebut, Jupe dihadapkan ke meja hijau dan 11 Oktober 2011 lalu ia divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tidak puas atas putusan hakim, Jupe melakukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jakarta malah menguatkan vonis Pengadilan Negeri. Masih belum puas juga, Jupe melanjutkan langkah hukum ke tingkat kasasi. Pada tingkatan kasasi Mahkamah Agung memutuskan hukuman 3 bulan kurungan badan tanpa masa percobaan.

Saat dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jupe mengatakan para petugas bersikap baik, saat dijemput di Cibubur petugas bersikap ramah. (aso)