maiwanews – Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Inspektur Jenderal Sutarman meminta para anggota reserse agar tidak melakukan rekayasa terhadap sebuah kasus.
Hal itu ditekankan Kapolda kepada pimpinan dan anggota reserse di Polda Metro Jaya dalam sebuah pengarahan yang dilakukan secara tertutup di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 23 November 2010.
”Penegakan hukum itu yang pertama harus betul-betul berdiri di atas rel. Tidak ada lagi penyimpangan, tidak ada lagi rekayasa kasus, tidak ada lagi main-main dengan aturan kemudian membelokkan kasus,” katanya menjelaskan isi pengarahannya.
Menurut Sutarman, kemampuan reserse dimulai dari hati yang baik untuk menangani kasus sampai tuntas berkait penegakan hukum. Karena menurutnya, penegakan hukum harus benar-benar memberi rasa keadilan kepada masyarakat.
Untuk keperluan itu, Sutarman akan mengetuk hati anggota reserse agar mereka berperilaku sebagai seorang pelayan sekaligus sebagai hamba hukum yang jujur. Berperilaku sebagai hamba hukum yang tidak berpihak kepada siapa pun dan hanya boleh memihak kepada aturan.
Untuk mendukung pekerjaan tersebut, ia menekankan pimpinan harus memilih personel yang betul-betul mampu dari sisi hati, teknis maupun fisik. Sebab menurutnya, seorang anggota reserse tidak boleh loyo.
Dengan demikian, mantan Kapolda Jawa Barat itu menegaskan, menjadi penting upaya untuk meningkatkan kemampuan para penyidik, kepala unit, kepala satuan, dan direktur di reserse sampai ke kepolisian sektor.
”Arahnya ke sana sehingga tidak ada lagi penyimpangan kasus dan rekayasa kasus. Saya akan menetapkan penyuapan seperti Gayus itu sebagai penyuapan. Yang menyuap dan yang menerima suap harus masuk (dihukum). Kalau sudah begitu, pemberi suap juga takut,” kata Sutarman.
Sejumlah kasus rekayasa kasus mewarnai penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri. Rekayasa kasus itu diantaranya, keluarga 63 tersangka yang diduga menjadi korban rekayasa kasus oleh polisi pada akhir April 2010, mereka mengadu ke Markas Besar Polri.
Sementara rekayasa kasus yang pernah terjadi di Polda Metro Jaya antara lain menimpa Chaerul Saleh, Usep Cahyono, Aan, serta JJ Rizal. Chaerul, yang seorang pemulung, Usep yang pengasong, dan Aan seorang pegawai swasta, menjadi korban rekayasa penyidik dalam kasus narkoba. Mereka diduga memiliki narkoba. Sementara Rizal dipukuli polisi karena dituduh mencuri.
Namun Kapoda menegaskan, Polisi yang melakukan rekayasa tersebut dan pelanggaran lainnya, sudah dihukum dari penurunan jabatan, penjara, sampai penundaan kenaikan pangkat. Buktinya, sepanjang 2010 sebanyak 22 polisi di Polda Metro Jaya dipecat karena berbagai pelanggaran.
Kapolda Metro Jaya Tinjau Langsung Keamanan 'May Day 2025' di Sekitar Gedung DPR/MPR RI
Khamenei Minta Militer Iran Tingkatkan Kemampuan
Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Teror ke Jurnalis Tempo
Prabowo dan Airlangga Bahas Perkembangan Ekonomi Nasional
MK Sebut 'Presidential Threshold' Bertentangan dengan Konstitusi









