maiwanews – Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) membantah jika ada rekayasa dalam pembuatanBerita Acara pemeriksaan (BAP) Gayus Tambunan terkait kasus mafia pajak.
BHD mengatakan semua sudah sesuai prosedur. “Tidak ada rekayasa, semua sesuai proses dan sesuai dengan hukum saja,” kata Kapolri Bambang Hendarso Danuri kepada wartawan.
Hal tersebut dikatakan Kapolri saat hadir dalam Rapat Kerja III Presiden SBY dengan para menteri dan gubernur se-Indonesia di Istana Bogor, Kamis 5 Agustus 2010.
Dijelaskan Bambang, Kepolisian, tentu harus mempertanggungjawabkan proses penyidikan perkara ini hingga tuntas. Karena semua fakta, menurutnya, akan dibuka di pengadilan.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka kasus pajak Gayus Tambunan memberikan kesaksian bahwa pengacaranya, Haposan Hutagalung membutuhkan dana Rp 20 miliar untuk membuka blokir rekeningnya.
Meski tidak menyebut nama, uang sebesar itu menurut pengakuan Gayus, akan dibagikan ke penyidik. “Ini buat dibagi-bagi. Penyidik 5 M, Kejaksaan 5 M, dan sama Haposan,” kata Gayus menirukan kalimat Haposan ketika itu.
Namun begitu, Gayus sempat menyebut beberapa jabatan di kepolisian yang turut menerima uang seperti tingkat Kepala Unit, Direktur, sampai Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim).
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutannya menyebut bahwa pembagian uang suap itu dilaksanakan di Ruang Raja Erizman. Yang dimaksud JPU itu adalah Direktur II Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Raja Erizman.
Terkait pengakuan itu, BHD menjelaskan bahwa hingga kini belum ada langkah untuk melakukan penyelidikan internal terkait dugaan aliran dana itu.









