maiwanews – Teka-teki tentang sekte seks bebas di Bandung yang akhir-akhir ini ramai diberitakan media massa, terungkap. Isu yang sempat meresahkan masyarakat tersebut ternyata hanya karangan seorang berinisial GL.
Kesimpulan tersebut diugkapkan oleh Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Abdul Rakhman Baso di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (3/6/2013).
Abdul Rahman menjelaskan, motif GL yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, adalah untuk mencari keuntungan dengan modus memeras salah seorang pegawai Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kota Bandung berinisial PP atau GM.
Pengungkapan bermula ketika polisi menggeledah tempat pembuatan surat palsu tersebut di dua warnet berbeda, yakni warnet milik GL dan warnet milik rekan AS yang berlokasi di Jalan Caringin, Kota Bandung.
Meskipun surat diberi cap asli dari Perpusda Kota Bandung, namun dari hasil penggeladahan di tempat pembuatan dan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, surat yang menghebohkan itu ternyata palsu.
Akibat perbuatannya, GL terjerat Pasal 263 dan atau 310, dan atau 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Kapolda Bengkulu Serahkan Batuan dari Kapolri ke BPBD untuk Korban Gempa
Wamenko Otto Hasibuan Serukan Kolaborasi Untuk Membangun Negeri
Polisi Sebut Pelaku Pembunuhan di Cileungsi Alami Gangguan Jiwa
Pjs Wali Kota Makassar Sambut Kedatangan Studi Banding Pemkot Bontang
Polisi Ringkus Pengedar di Cipayung, Amankan 41 kg Ganja









