Kasus Suap Cek Pelawat, Miranda Penuhi Panggilan KPK

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom Selasa 10 Januari 2012 memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan.

Miranda dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap cek pelawat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu. Saat ini Nunun Nurbaeti menjadi tersangka kasus itu.Sebelumnya Nunun mengaku membagi cek pelawat kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 1999-2004.

Cek pelawat itu diduga sebagai suap untuk memenangkan Miranda sebagai Gubernur Senior BI tahun 2004. Hingga sekarang belum diketahui siapa dalang dan penyandang dana bagi 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar tersebut.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan meski sebelumya Miranda sudah pernah menjalani pemeriksaan, namun pemanggilan terhadap Miranda kembali dilakukan karena setelah melakukan pemeriksaan terhadap Nunun, KPK membutuhkan lagi keterangan dari Miranda.

Posted with WP for BlackBerry.