Kejagung Tahan Tersangka Dhana Widyatmika

maiwanews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Dhana Widyatmika (DW), atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. DW akan menghuni di rutan Salemba, sebelumnya ia menjalani pemeriksaan selama dua hari.

Penyidik menyatakan menemukan bukti kuat bahwa DW melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 2 Maret 2012 mengatakan penahanan perlu dilakukan agar tidak terjadi hambatan dalam penyidikan kasus tersebut. DW dijerat pasal 3, 5, 11, 12 a, 12 b, dan pasal 3, dan 4 UU Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arnold Angkouw, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 2 Maret 2012 malam mengatakan penahanan terhadap DW dilakukan Kejaksaan Agung karena tersangka tidak bisa membuktikan bahwa kekayaannya didapat dengan cara legal. Arnold juga mengatakan DW memiliki banyak rekening, namun ia tidak menjelaskan total nilai kekayaan DW.

Terkait siapa saja klien DW, Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Kejagung mengungkap bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran. Kejagung juga dikatakan sedang mencari tahu rekan DW dalam melakukan aksinya. Darmono yakin aksi DW melibatkan pihak lain di Ditjen Pajak.