maiwanews – Setelah menetapkan S sebagai tersangka, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan memeriksa saksi dari pihak swasta.
Untuk kepentingan pengembangan kasus di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012 itu, kali ini KPK memanggil Farda Lindiana untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S.
“Penyidik memanggil Farda Lindiana sebagai saksi untuk tersangka S,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2014).
S yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
Dia dijadikan tersangka karena sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), yang bersangkutan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek senilai Rp6 triliun di Kemendagri.
S dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Presiden Serahkan Alutsista ke TNI, Perkuat Pertahanan Udara
Polda Riau Amankan 8 Remaja Diduga Terlibat Aksi Kejahatan Jalanan
Ledakan Dahsyat di Pelabuhan Shahid Rajaei Iran Tewaskan 25 Orang
Polisi Ungkap Kasus Narkoba dan Pupuk Bersubsidi di Sidrap
Amerika Kenakan Tarif Tambahan 25 Persen atas Barang Impor dari Kanada









