maiwanews – Dalam Rancangan Undang-Undang Pusat Pelaporan dan Analisin Transaksi Keuangan (PPATK) yang kini dibahas di DPR, kewenangan PPATK juga ditambah, yakni bisa memblokir rekening mencurigakan.
Selain itu, PPATK juga akan memiliki kewenangan lain yakni dapat melaporkan tentang transaksi mencurigakan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kementerian Hukum dan HAM mendukung penguatan kelembagaan PPATK itu, karena selama ini, temuan dan laporan lembaga yang diektuai Yunus Hesein itu tidak ditindaklanjuti beberapa instansi berwenang.
Menurut Patrialis, pihaknya menginginkan penguatan PPATK. “Agar kinerja PPATK ini tidak tenggelam dalam lumpur,” kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Kementerian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu 31 Juli 2010.
Terkait wewenang pemblokiran, Patrialis menjelaskan bahwa untuk sementara pemblokiran rekening diperbolehkan untuk jenis rekening tertentu, seperti rekening yang dicurigai sebagai tempat pencucian uang hasil kejahatan, transaksi narkoba, serta dana terorisme.
Sementara kewenangan penyidikan sebagaimana yang diinginkan berbagai pihak, kata ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu, belum bisa direalisasikan. Hal itu disimpulkan berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan.









