maiwanews – Dituding telah melakukan penipuan dan kebohongan pada konsumen, produser film kontroversial ‘Mr Bean Kesurupan Depe’, KK Dheeraj dan bintang utamanya Dewi Persik terancam pidana penjara lima tahun.
Salah seorang penonton film tersebut bernama Muhammad Zainal Arifin telah melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya dengan pasal berlapis tentang undang-undang perlindungan konsumen.
Pasal-pasal yang dituduhkan tersebut adalah Pasal 8 ayat (1) huruf f jo Pasal 62 ayat(1) UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 9 ayat (1) huruf f jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 378 KUHP dan Pasal 380 ayat (1) angka 1 KUHP.
Jika terbukti, keduanya yang baru saja mengakui bahwa ‘Mr Bean’ yang bermain di film tersebut bukanlah Rowan Atkinson, selain ancaman kurungan 5 tahun juga terancam denda sebesar Rp 2 miliar.
Diberitakan sebelumnya, menjelang tayang di bioskop, Depe menggelar konpresi pers dan mengatakan bahwa ‘Mr Bean’ di film yang dibintanginya adalah Rowan Atkinson.
“Iyalah, masa’ Rawon,” jawab Depe beberapa waktu lalu ketika diklarifikasi wartawan tentang benar tidaknya yang bermain dengannya. beberapa waktu lalu.
Merasa tersudut atas pemberitaan telah melakukan kebohongan, terutama setelah Mr Bean asli melalui akunnya buka suara, Dheeraj dan Depe akhirnya muncul ke publik dengan menggelar konprensi pers dan menyatakan maaf atas ‘trik promosi’ yang telah dilakukannya.
Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin
Halal Bi Halal dan Reuni IKA Fisip UH, Merangkai Kisah, Menjalin Silaturahmi
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita
Ishiba Shigeru dan Istri Beri Penghormatan di TMPN Utama Kalibata









