maiwanews – Fraksi DPRD DKI Jakarta dari partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) menilai rapat yang digelar pada Jumat (14/11/2014) hanyalah merupakan pertemuan biasa, bukan rapat paripurna.
Rapat singkat yang berisi agenda penyampaian penetapan plt gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur definitif, dinilai KMP tidak sesuai prosedur dan tidak sah.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik mengatakan, rapat tersebut tidak sah karena hanya ditandatangani ketua DPRD, Prasetyo Edi Marsudi saja, tidak ditandatangani oleh pimpinan DPRD lainnya.
Karena itu menurut politisi dari Partai Gerindra itu, DPRD dari KMP akan menggelar rapat paripurna yang sah alias sesuai prosedur.
“Kita tidak akan bikin paripurna tandingan, tapi paripurna yang sah dengan sesuai prosedur,” kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jumat 14 Nopember 2014.
Seperti diketahui, rapat yang dipimpin ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi hanya dihadiri 36 anggota dari KIH. Sebanyak 48 anggota DPRD dari KMP tidak hadir dan memilih akan menggelar rapat paripurna sendiri pekan depan.
DPC PTI Wajo Gelar Rembuk Tani dan dan Panen Raya Padi di Desa Arajang
Prabowo Panggil Menteri KKP, Perintahkan Usut Tuntas Pagar Laut di Tangerang
Alumni SMAN 5 Makassar Angkatan 88 Peduli Banjir, Buat Dapur Umum
Pj Sekda Makassar Irwan Adnan dan Keluarga Gunakan Hak Pilih di TPS 003 Pisang Selatan
Pjs Wali Kota Makassar Resmikan Pameran Arsip Kota Makassar









