Komisi Hukum DPR Menolak Perpu Plt Ketua KPK

Jakarta – Rapat Komisi hukum DPR RI yang diadakan malam ini menyepakati untuk menolak Perpu No 4 tahun 2009 yang mendasari Pengangkatan Pelaksana Tugas ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean.

Atas penolakan DPR tersebut, konsekwensinya DPR akan meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan Kepres tentang penarikan kembali Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dalam rapat komisi III DPR tersebut, 2 fraksi yang setuju yakni Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa, sedang 7 fraksi lainnya menyatakan menolak. Selanjutnya komisi III akan membawa keputusan ini ke rapat Paripurna DPR tanggal 4 Maret 2010 mendatang ntuk mendapatkan pengesahan.

Tumpak Hatorangan Panggabean diangkat menjadi Plt ketua KPK menggantikan Antasari Azhar yang terganjal kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnain ketika dua pimpinan KPK lainnya yakni Chandra Hamzah dan Bibiet Samad Riyanto juga diperiksa dan sempat ditahan Polisi.

Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan ketua KPK itu, pemerintah segera membentuk tim seleksi lalu melakukan penjaringan yang hasilnya akan dilakukan pengujian kepatuan dan kelayakan oleh DPR.