maiwanews – Berharap praktek korupsi menurun, namun ternyata justru meningkat. Peningkatan itu terungkap dalam hasil investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) pada semester pertama tahun 2010.
Peningkatan selama periode 1 Januari – 30 Juni 2010, mencapai 50 persen. Dalam investigasi, ICW menemukan 176 kasus korupsi yang terjadi baik di tingkat pusat maupun daerah dengan tingkat kerugian negara mencapai Rp2,102 triliun.
“Tingkat korupsi semester I tahun ini meningkat sekitar 50 persen dibanding semester I tahun 2009,” kata Koordinator Divisi Investigasi Publik ICW, Agus Sunaryanto di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu 4 Agustus 2010.
Peningkatan sebesar itu berdasarkan hasil perbandingan dengan yang terjadi pada semester I tahun 2009 yang menurut data, terdapat 86 kasus korupsi dengan tingkat kerugian negara mencapai Rp1,7 triliun.
Padahal orang yang telah menjadi tersangka korupsi jumlahnya meningkat yakni sebanyak 441 orang pada semester I 2010 dari hanya 217 orang pada periode yang sama tahun lalu.
Menurut data ICW itu, peringkat korupsi tertinggi diduduki oleh swasta yakni sebanyak 61 orang, disusul kepala bagian 56 orang, anggota DPRD 52 orang, karyawan atau staf di pemerintah kabupaten/kota 35 orang dan kepala dinas 33 orang.
Namun sayang, data tersebut sama sekali tidak menemukan oknum penegak hukum. Padahal diketahui, seperti pada kasus Gayus, terungkap bahwa yang terlibat berasal dari hampir semua institusi penegak hukum yang ada.
Sudah barang tentu ‘kekompakan’ para oknum penegak hukum yang melibatkan pengacara, polisi, jaksa dan hakim seperti itu, bukan baru terjadi pada kasus Gayus Tambunan.









