KPK Tetapkan Tersangka Rudi Rubiandini dan Dua Swasta

maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas nonaktif, Rudi Rubiandini sebagai tersangka kasus suap. Bersama Rudi, dua orang swasta lainnya juga dijadikan tersangka oleh KPK.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/8/2013). “Mmeningkatkan tahapan proses pemeriksaan menjadi tahapan penyidikan,” kata Bambang.

Rudi ditangkap KPK pada Selasa (13/8) pukul 22.30 WIB di kediaman pribadinya Jalan Brawijaya VIII/30 Jakarta Selatan. Saat penagkapan penyidik KPK menyita uang sebesar US$ 400 ribu, sebuah motor dan sejumlah dokumen.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan malam itu juga di rumah Rudi dan berhasil menemukan lagi uang sebesar US$90 ribu dan Sin$127 ribu.

Bukan hanya itu, penyidik juga menyita uang dari rumah A, seorang tersangka lainnya sebesar US$200 ribu. Alhasil penyitaan tersebut merupakan penyitaan dengan nilai terbesar yang pernah dilakukan KPK selama ini.

Setelah dinyatakan tersangka, Menteri ESDM Jero Wacik menyatakan Rudi Rubiandini diberhentikan sementara sebagai Kepala SKK Migas. Rudi menduduki jabatan tersebut awal tahun ini.

Sebelumnya, alumni Tekni Kimia ITB itu dipercaya sebagai Wakil Menteri ESDM selama beberapa bulan sebelum ditnjuk sebagai Kepala SKK Migas.