KPK Tetapkan Tersangka, Mantan Sekjen Depkes

johan budimaiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sjafii Ahmad, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Kesehatan (Depkes),  sebagai tersangka korupsi alat kesehatan.

Sjafii dijadikan tersangka sejak pekan lalu, terkait korupsi pengadaan alat kesehatan di Depkes pada 2007. “Sudah menjadi tersangka sejak pekan lalu,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Kamis 5 Agustus 2010.

Selain mengagendakan memeriksa Sjafii hari ini, KPK juga mengagendakan memeriksa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang saat ini menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebagai saksi.

Dijelaskan Johan, tiga tersangka yang diduga terlibat adalah Edi Suranto (Direktur Bina Kesehatan Komunitas Kementerian Kesehatan), Mardiono (mantan Kepala Biro Perencanaan pada Setjen Depkes), dan Budiarto Maliang (mantan komisaris PT Kimia Farma Trading and Distributor).

Para tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp9,4 miliar dalam proyek pelaksanaan pengadaan alat rontgen portable untuk pelayanan puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau kecil di Biro Perencanaan dan Anggaran Sekjen Depkes.

Saat ini, Mardiono telah divonis dua tahun penjara, sedangkan Budiarto dituntut jaksa selama delapan tahun penjara. Selama menjalani proses hukum, Budiarto ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.