KY: Ada Putusan Hakim Sarpin yang Bertentangan Konstitusi

maiwanews – Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman melihat hasil putusan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan yang diputuskan hakim Sarpin Rizaldi yang bertentangan dengan undang-undang.

“Saya lihat ada (pertimbangan putusan yang bertentangan dengan undang-undang), paling tidak ada,” kata Eman di Jakarta, Rabu (25/2/2015) malam.

Eman yang merupakan tim panel pengkajian pelanggaran etik Sarpin mengatakan, tim panel sedang membaca hasil putusan gugatan praperadilan Budi Gunawan yang dikabulkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

Tim panel kata Eman, menyelidiki lebih jauh dengan mencocokkan hasil putusan dengan rekaman video selama persidangan berlangsung untuk menemukan apakah ada pelanggaran dan apakah hakim bersikap tidak imparsial.

Namun hingga saat ini lanjut Eman, tim panel KY belum bisa menilai apakah ada pelanggaran etik pada Sarpin dan apakah ada pertimbangan putusan serta putusan yang bertentangan dengan undang-undang.

Seperti diketahui, putusan hakim Sarpin Rizaldi menyebutkan bahwa proses penyidikan Budi Gunawan di KPK tidak sah, padahal dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan bahwa KPK tidak boleh menghentikan perkara (SP3).

Keputusan lain hakim Sarpin yang menyatakan bahwa Budi Gunawan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri bukanlah seorang penegak hukum, juga dinilai bertentangan dengan UU Polri.