maiwanews – Polisi menunjukkan kesungguhannya dalam menangani kasus penyerangan sekelompok orang terhadap kantor Tempo beberapa waktu lalu. Setelah sebelumnya berhasil menangkap dua pelaku penyerangan, kini polisi kembali menciduk empat orang lainnya.
“Polda kemarin juga menangkap 4 orang (pelaku penyerangan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto dalam konferensi pers di kantornya, Senin 18 Maret 2013.
Menurut Rikwanto, ke 4 pelaku yang ditangkap yang diantaranya berinisial FE, FA, dan AD, dibekuk oleh tim dari dari Polda Meto Jaya di wilayah Pandeglang, Banten pada Minggu (17/3).
Para pelaku akan dijerat menggunakan pasal 170 KUHP tentang Perusakan. Karena berdasarkan alat bukti yang turut disita polisi saat penangkapan, FE diketahui memecahkan kaca pakai samurai, FA memecah kaca pakai parang, dan AD membawa tongkat dan rotan untuk memecahkan kaca.
Dengan demikian kata Rikwanto lagi, hingga saat ini sudah 6 orang pelaku penyerangan yang sudah mendekam di sel Polda Metro Jaya. Polsi masih memburu 4 pelaku lainnya.
Dijelaskan Rikwanto, empat pelaku lainnya itu sudah tercium melarikan diri ke luar kota. Mereka masing-masing berinisial PE, ME, RO, dan DA.









