maiwanews – Mabes Polri menyatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) kasus Abraham Samad sudah dikeluarkan, namun Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu belum dijadikan tersangka.
“Sudah ada perintah penyidikan, cuma belum sampai kesimpulan menetapkan tersangka,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Ronny F Sompie menjelaskan, kasus Abraham Samad masuk dalam proses penyidikan setelah polisi memeriksa 12 orang saksi serta memegang sejumlah barang bukti yang lainnya.
Menurut Ronny, barang bukti lain yang sudah dimiliki oleh polisi sebagai dasar polisi meningkatkan kasus Abraham Samad ke tingkat penyidikan, berupa Rekaman, dokumen, dan juga mendengarkan keterangan ahli.
Sementara terkait kasus pimpinan KPK lainnya yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen lanjut Ronny, masih dalam proses penyelidikan.
Ronny menegaskan, penyidik melakukan proses penyidikan dengan hati-hati untuk menghindari kesan kriminalisasi, berupaya melanjutkan proses penyidikan dan proporsional.
Ronny memastikan, dalam memproses kasus para pimpinan KPK, polisi mengacu pada kepastian hukum, harus bermanfaat hukum, dan keadilan hukum.









