maiwanews – Ketua Komisi I DPRÂ Mahfudz Siddiq mengatakan, kasus penyiksaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI), Sumiati yang bekerja di Arab Saudi sudah melebihi zaman perbudakan.
“Kasus-kasus kekerasan yang dialami tenaga kerja wanita pembantu rumah tangga sudah melebihi zaman perbudakan. Pemerintah tidak boleh abai dengan berlindung pada sebutan TKI sebagai pahlawan devisa,” kata Mahfudz Kamis, 18 November 2010.
Belajar dari kasus Sumiati tersebut, menurut Mahfudz, pemerintah tak memiliki pilihan lain selain menghentikan pengiriman TKI untuk pekerjaan pembantu rumah tangga ke luar negeri, terutama mereka yang tidak memiliki pendidikan dan keterampilan yang memadai.
Pasalnya, lanjut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, terhadap para tenaga kerja yang demikian, kasus-kasus serupa mungkin sekali berulang dan pemerintah dinilai selalu saja abai terhadap nasib buruk para TKI itu.
Mahfudz menegaskan, ini demi harga diri bangsa dan pemeliharaan hak-hak asasi setiap WNI. Menurutnya, selama yang dikirim adalah TKI pembantu rumah tangga yang tidak berpendidikan dan tidak berketerampilan cukup, kasus-kasus serupa akan terus terjadi.
“Pemerintah tak bisa berbuat apa-apa. Pemerintah hanya (bisa) batasi pengiriman TKI terdidik dan berketerampilan khusus,” kata Mhfudz.
Korpolairud Jalin Kerja Sama dengan Akademi Pelayaran dan Penerbangan
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Mulai Persidangan Pemakzulan Yoon Suk Yeol
Pemkot Makassar dan Kalla Group Sepakati Kerja Sama Revitalisasi Taman Hasanuddin
Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi Anti Perundungan









