maiwanews – Lagi-lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukakn penahanan. Kali ini, mantan Dubes RI di Amerika Serikat (AS) Sudjadnan Parnohadiningrat mendapat giliran ditahan karena korupsi.
Sudjadnan ditahan atas dugaan korupsi renovasi gedung kantor, wisma duta besar, wisma DCM dan rumah-rumah dinas KBRI di Singapura yang terjadi pada tahun 2003 hingga 2004.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cipinang,” kata Kabiro Humas KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2010.
Menurut keterangan Johan, dalam kasus korupsi pembangunan di KBRI Singapura ini, negara diduga mengalami kerugian hingga US$ 200.000.
Atas perbuatannya, Sudjadnan dijerat pasal 12 huruf e dan atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dari hasil penyidikan, Sudjadnan diduga meminta uang sebesar US$ 200.000 dalam rangka memberikan persetujuan atas usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar US$ 1.988.000.
Permintaan uang oleh Sudjadnan itu, terkait dengan jabatannya yang saat kejadian masih menjabat sebagai Sekjen Kemlu. Sudjadnan ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Juni lalu.
Selain Sudjadnan, KPK juga telah menetapkan sebagai tersangka mantan Sekjen Depkes, Sjafii Ahmad karena ksus korupsi pengadaan alat kesehatan serta menahan Mantan Mensos, Bchtiar Chamsyah karena kasus pengadaan sapi impor fiktif.









