maiwanews – Mantan Gubernur Jawa barat, Danny Setiawan mulai pagi hari ini, Jumat 18 Februari 2011 akan menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution.
Pembebasan tersebut dilakukan karena Danny Setiawan telah menjalani 2/3 dari seluruh masa tahanan yakni empat tahun yang sebelumya dijatuhkan kepadanya.
Seperti diketahui, Danny dihukum penjara karena tersangkut kasus korupsi pengadaaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Jabar pada tahun 2003 ketika ia masih menjabat sebagai Gubernur Jabar.
Dalam persidangan, Danny terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 2,5 miliar.
Akibat perbuatannya, pada 30 Juni 2009, Danny divonis 4 tahun penjara serta kewajiban membayar denda sebesar Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 290 juta. Baik denda maupun uang pengganti, telah dibayar Danny.
Bersama Danny, mantan Kabiro Perlengkapan Pemprov Jabar Wahyu Kurniawan dan Mantan Kabiro Pengendalian Program Ijuddin Budiyana juga diganjar hukuman 4 tahun penjara dalam kasus yang sama.









