maiwanews – Putusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti terhadap Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Atas putusan MA tersebut, pelaksana tugas (plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyatakan siap menjalankan dan menindaklanjutinya.
“Kalau putusan menyatakan dicabut, saya akan cabut segera. Kalau perintahnya rehabilitasi, saya rehabilitasi segera,” kata Sumarsono kepada pers usai Sidang Paripurna DPRD di gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, (19/12 2016).
Untuk itu kata Sumarsono, pihaknya akan menunggu surat resmi dari MA terkait putusan kasus Retno untuk segera dijalankan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI dalam suratnya bernomor 355 tahun 2015, mencopot Retno Listyarti dari jabatan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta karena wanita itu tampil dalam talk show di stasiun televisi pada saat berlangsung ujian nasional.
Prajurit Lantamal VI Makassar Selamatkan penumpang di Area Pelabuhan kapal Makassar
Donald trump Menang Pilpres Amerika Serikat
TPI Gelar Verifikasi Lapangan di Lapas Narkotika Pamekasan
Alasan Kesehatan, Pihak Berwenang Myanmar Bebaskan Sekutu Suu Kyi
Danlantamal VI Tinjau Lokasi Tanah TNI AL di Malangke Lutra-Sulsel









