Marwan Bantah Kejaksaan Punya Rekaman Ary-Ade

marwan effendymaiwanews – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendi, membantah jika jaksa memiliki rekaman pembicaraan Ary muladi dengan Ade Raharja, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Marwan, soal rekaman, kejaksaan tidak tahu menahu. “Saya tidak tahu, kalau memang ada tanya penyidik jangan tanya kejaksaaan,” kata Marwan Effendi, di Kejaksaan Agung, Kamis 29 Juli 2010.

Marwan mengaku bahwa rekama itu pernah ada, namun belakangan sudah tidak ada.  “Rekaman pembicaraan itu penyidik memang pernah menyampaikan, tapi belakangan kok tidak ada,” kata Marwan lagi.

Padahal Jaksa Agung, Hendarman Supandji dan Kepala Polisi Republik Indonesia, Jenderal Bambang Hendarso Danuri sendiri yang pernah mengatakan bahwa rekaman tersebut memang ada.

Hendarman bahkan menyampaikan keyakinannya tentang adanya rekaman itu di depan anggota komisi III DPR ketika berlangsung rapat dengan pendapat dengan Kejaksaan Agung terkait kasus Bibii dan Chandra.

Kapolri memperkuat pendapatnya bahwa rekaman itu tersimpan di Mabes Polri, Kompol Farman menurut Kapolri tidak tahu tentang rekaman itu, karena ada tim khusus yang menanganinya.

Penegasan Kapolri itu dimaksudkan untuk  membantah kesaksian salah satu penyidik Mabes Polri, Kompol Farman, dalam sidang Pengadilan Tipikor. Farman bersaksi bahwa polisi tidak punya rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan KPK Ade Raharja dan Ary Muladi tersebut.

Pihak Bibit dan Chandra mendesak agar rekaman tersebut segera diperdengarkan di pengadilan jika memang benar rekaman ada, sebagaimana yang dikatakan Hendarman dan Bambang.

Rekaman tersebut memang sedianya akan diperdengarkan di pengadilan tipikor dalam persidangan Anggodo Widjojo. Namun hingga kini, rekaman itu belum juga ketahuan keberadaannya.