Metode Blanded Financing, Skema Dana Murah Perumahan Jangka Panjang

Meneg PERA, Suharso MonoarfaJakarta – Kementerian Negara Perumaan Rakyat, mengusulkan perubahan metode penyaluran subsidi perumahan yang selama ini diberlakukan dengan pola baru yakni  skema pembiayaan perumahan jangka panjang dengan metode Blanded Financing.

Usulan itu disampaikan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa dalam rapat kerja anatara komisi V DPR RI dengan Kementerian Perumahan Rakyat di ruang rapat komisi V DPR RI Rabu, 20 Januari 2010.

Metode Blanded Financing tersebut dimaksudkan dapat memberikan kemudahan persyaratan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tidak tetap yang selama ini dinilai kurang Bankable atau masyarakat yang mengalami kesulitan dalam akses mendapatkan kredit perbankan.

Dalam metode itu, subsidi tidak lagi diberikan dalam bentuk uang muka dan selisih bunga, akan tetapi diberikan dalam bentuk likuiditas. Likuiditas itu adalah kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendeknya.

Berbeda dengan pola subsidi lama di mana konsumen akan mendapatkan subsidi bunga hanya dalam waktu tertentu, 5 tahun misalnya, selebihnya kewajiban pembayaran konsumen disesuaikan dengan bunga baru, sedangkan pada pola subsidi baru seperti yang diusulkan Suharso, kewajiban pembayaran konsumen berlaku flat atau tetap.

Usulan yang menurut Menteri Perumahan Rakyat tersebut telah dikomunimasikan kepada Menteri Keuangan dan bahkan telah mendapat persetujuan, juga disetujui oleh Komisi V DPR RI.