Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan amar keputusannya tentang judicial review atau uji materi undang-undang Larangan Penodaan Agama. Dalam putusannya, MK menolak permohonan pemohon judicial review UU No
1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama.
Dengan ditolaknya permohonan pemohon itu, berarti UU tersebut akan tetap berlaku. Putusan yang disambut dengan teriakan takbir oleh pengunjung sidang tersebut dibacakan ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 19 April 2010.
MK berpendapat bahwa negara memang punya otoritas untuk mengatur masyarakat. Jika ada konflik, maka yang bisa memberikan paksaan untuk mengatur adalah negara. Karena itu, “MK memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Mahfud MD di dampingi 8 hakim konstittusi lainnnya.
MK berpendapat, jika uu ini dicabut, maka negara tidak lagi mempunyai landasan hukum. “Jika ini dicabut, justru akan terjadi tindak anarkhi di masyarakat. Pembatasan oleh negara tersebut didasari oleh UU,” ujar putusan MK tersebut.
MK tidak sependapat dengan pemohon bahwa UU ini tidak relevan karena dibuat pada keadaan darurat. Menurut MK, semua Perpres yang dibuat dalam keadaan darurat sudah diseleksi dengan TAP MPRS No XIX/MPRS/1966.
“Ada yang dicabut, ada yg dilanjutkan. UU ini termasuk yang diteruskan lagi pada 1969. Jika alasan uu darurat, maka banyak yang dibatalkan,” bunyi putusan MK.
Dalam putusan ini, 1 hakim mengajukan concuering opinion atau pendapat beda simpulan sama yaitu Harjono serta 1 hakim mengajukan dissention opinion atau pendapat beda simpulan beda yaitu Maria Farida Indarti.
Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi ahli telah didengarkan keterangannya diantaranya sosiolog Tahmril Tamagola, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, dan cendekiawan muslim Azyumardi Azra.
LONTARA+, Integrasi Seluruh Layanan Publik Kota Makassar
Bareskrim Telusuri Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Khamenei Minta Militer Iran Tingkatkan Kemampuan
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 38 Pati
Menlu AS Beri Penghargaan Perempuan Pemberani Internasional 2025









