Nama 23 Perusahaan yang Dijatuhi Sanksi Akibat Kebakaran Hutan

maiwanews – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) mempublikasikan nama 23 perusahaan yang telah dijatuhi sanksi akibat terlibat dalam aksi pembakaran hutan di sejumlah tempat di Sumatera dan Kalimantan.

Nama ke-23 perusahaan itu disampaikan Menteri KLH Siti Nurbaya saat menggelar jumpa pers di kantor Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015) malam WIB.

Terdapat empat jenis sanksi yang dijatuhkan kepada 23 perusahaan itu yakni pencabutan Hak Pengusahaan Hutan, pencabutan Izin Lingkungan, Paksaan Pemerintah dan Pembekuan Izin.

Berikut nama ke-23 perusahaan dalam inisial dan lokasi perusahaan berada :

Pencabutan Hak Pengusahaan Hutan
1. HSL Riau

Pencabutan Izin Lingkungan
1. DHL Jambi
2. MAS Kalbar

Paksaan Pemerintah
1. WKS Jambi
2. IHM Kaltim
3. KU Jambi
4. BSS Kalbar

Pembekuan Izin
1. BMH Sumsel
2. SWI Sumsel
3. SRL Riau
4. PBP Jambi
5. BMJ Kalbar
6. IFP Kalteng
7. TKM Kalteng
8. KH Kalteng
9. DML Kaltim
10. SPW Kalteng
11. HE Kalteng
12. WAJ Sumsel
13. RPP Sumsel
14. LIH Riau
15. TPR Sumsel
16. BACP Kaltara