maiwanews – Berkas penyidikan Nunun Nurbaetie telah dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nunun akan menjalani persidangan sebagai tersangka kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut menyatakan dirinya siap menjalani persidangan. Saat ditemui di gedung KPK, Nunun menyatakan berkas perkaranya sudah ditandatangani dan sudah rampung. Berkas tersebut kemudian diserahkan oleh penyidik ke jaksa.
2011 lalu KPK menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin 23 Mei 2011, Busyro Muqoddas mengatakan Nunun ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar ekspos. Ia dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Nunun dikatakan menjadi perantara bagi Miranda dalam membagikan sejumlah cek pelawat kepada beberapa anggota Komisi IX DPR RI. Cek itu ditengarai sebagai upaya melicinkan jalan Miranda menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia periode 2004-2009.
Nunu sempat meninggalkan Indonesia bulan November 2009, namun ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Bangkok, Thailand, 7 Desember 2011 oleh polisi setempat kemudian diserahkan pada polisi Indonesia pada tanggal 10 Desember 2011.









