Pandangan Akhir Fraksi PAN Tidak Sebutkan Nama

Jakarta – Pandangan akhir fraksi yang disampaikan Partai Amanat Nasional menjawab teka – teki yang beredar selama ini tentang bagaimana sebenarnya sikap yang akan diambil PAN dalam pandangan akhir fraksi Selasa, 23 Februari 2010 di Senayan Jakarta.

Pandangan akhir yang dibacakan ketua Fraksi PAN DPR, Asman Abnur, menyatakan adanya pelanggaran dalam proses merger dan akuisisi serta lemahnya pengawasan Bank Indonesia. PAN secara khusus menyoroti LPS yang menurutnya tidak menerapkan azas kehati – hatian dan tidak memiliki perkiraan kebutuhan penyertaan modal. PAN juga berpendapat agar dilakukan proses hukum terhadap fihak yang melakukan pelanggaran.

Pandangan partan yang dikomandoi Hatta Rajasa tersebut, salah satu fihak yang sebelumnya dikhawatirkan sejumlah kalangan akan menyampaikan pandangan yang berbeda dengan pandangan sementara sebelumnya, diantaranya menyatakan bahwa kebijakan BI tentang bailout ke Bank Century sudah sesuai dengan otoritas kebijakan yang dimilikinya.

Pada bagian kesimpulan, PAN menyampaikan pandangan agar aliran dana Bank Century dibuka untuk menghindari prasangka dan ketidakjelasan seperti yang terjadi selama ini, pandangan PAN juga menyatakan agar segera dilakukan penarikan dana dan aset Century dan pemilik sahamnya yang tersebar di sejumlah negara, agar Bank Century dapat membayar seluruh uang nasabah yang belum terbayarkan.

Pandangan akhir fraksi PAN tersebut, berbeda jauh dengan harapan dan pernyataan yang disampaikan pendiri sekaligus ketua MPP PAN, Amien Rais sebelumnya,  yang meminta PAN agar dalam penyampaian pandangannya menyebutkan nama penanggung jawab terjadinya krisis Century.