
Dalam pekan-pekan terakhir ini, wacana politik nasional diramaikan oleh isu calon legislatif yang akan bertarung pada pemilihan umum (pemilu) 2014. Pemilu memang masih setahun lagi, tetapi aura pertarungan telah terasa. Menariknya, publik sepertinya akan disuguhi pertarungan bertingkat yang bisa jadi akan membosankan.
Proses transisi demokrasi Indonesia telah memasuki tahun ke-15. Salah satu fokus transisi adalah memperkuat sistem pemilihan langsung, untuk memberikan kesempatan seluasnya bagi warga negara agar terlibat dalam pengambilan keputusan. Â Nampaknya, secara sistemik transisi ini makin menuju kesempurnaan. Â Namun, Â banyak juga perubahan-perubahan yang diharapkan dan penting, akan tetapi belum terjadi sama sekali.
Partai politik masih berkutat dengan paradigma usang dalam rekrutmen politik. Â Figur-figur yang disasar oleh parpol masih mengandalkan aspek popularitas dibandingkan pertimbangan kualitas personal. Â Memang, ada beberapa figur berkualitas yang diadopsi oleh partai politik, namun jumlahnya tidak cukup signifikan untuk memastikan masa depan parlemen yang lebih baik.
Juga hal ini tidak serta-merta berarti bahwa orang-orang populer tidak cukup berkualitas. Â Hanya saja, secara awam dapat dipahami bahwa kompetensi sebagai anggota parlemen adalah kompetensi “law maker“, sebab mereka adalah orang-orang yang bertugas membuat Undang-undang.
Idealnya, partai politik merupakan institusi yang terus-menerus melakukan proses rekrutmen politik. Â Sehingga masa-masa antara pemilihan umum adalah momentum dimana partai politik memaksimalkan pendidikan politik untuk kader-kadernya demi menghasilkan figur handal.
Jika pada saat-saat menjelang pemilihan umum masih ada partai politik yang sibuk mencari figur-figur non kader untuk menjadi wakil rakyat, maka dapat dipastikan telah terjadi kegagalan dalam proses rekrutmen politik dan pendidikan politik ini.(*)









