Pejabat Perhutani-Mitra Kerja Dibekali Hukum Perdata dan TUN

Adm Perhutani KPH Kebonharjo, Ir Sudarwanto, MSi (kiri) dan Kajari Rembang, Warjiman SH
Adm Perhutani KPH Kebonharjo, Ir Sudarwanto, MSi (kiri) dan Kajari Rembang, Warjiman SH

REMBANG – Petugas kemanan hutan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo wakil administratur, kepala seksi, asper (asisten Perhutani), kepala resor pemangkuan hutan (KRPH), ketua LMDH, kepala desa, tokoh masyarakat, serta para pedagang yang menempati tanah Perhutani Kebonharjo mendapat penyuluhan hukum perdata dan tatausaha negara dari Kejaksaan Negri Rembang. Belum lama ini.

Adm Perhutani Kebonharjo, Ir Sudarwanto, MSi, menyatakan penyuluhan ini merupakan tindak lanjut MoU kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Perhutani Kebonharjo dengan Kejaksaan Negri Rembang.

Dikatakan, Perhutani Kebonharjo masuk dalam wilyah tiga kabupaten, yakni Kabupaten Rembang, Tuban dan Blora. Untuk lima sukses yang dicanangkan yaitu sukses tanaman, keamanan, produksi, pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM), dan sukses pengelolaan hutan lestari (PHL).

Diungkapkan Sudarwanto, berkat dukungan dari semua pihak sehingga KPH Kebonharjo menjadi kondusif dan semua berjalan dengan baik ini dapat dipertahankan, diharapakan dengan adanya penyuluhan ini dapat memberikan pengertian kepada kita semua dan semakin meningkatkan kesadaran untuk bersama hidup aman dan tenteram.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negri Rembang, Warjiman SH, menuturkan tindak lanjut MoU antara Perhutani Kebonharjo dengan Kejaksaan Negri Rembang, dengan bentuk sosialisasi hukum perdata dan tata usaha negara supaya diketahui baik instansi mau pun masyarakat luas, dengan tujuan untuk menciptakan situasi kondusif diwilayah kerja Perhutani KPH Kebonahrjo.

Sesuai peraturan pemerintah No. 040/2010 tentang hukum perdata dan tata usaha negara, disebutkan bahwa dirasakan belum maksimal sebagaimana diharapkan, keadaan ini dapat terjadi disebabkan beberapa factor, seperti ketertiban SDM baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya, pola kerja yang belum tertata dengan baik, hambatan birokrasi dimana pelaksanaan tugas masih menggunakan pendekatan setruktural bukan fungsi, yang berakibat tidak tercapainya pelayanan prima kepada masyarakat.

Diharapkan, melalui tata kerja yang efektif efisien dan terukur, untuk menunjukan efektifitas dalam penanganan perkara datun, harus melalui peaksanaan tugas fungsi dan wewenang kejaksaan yang miskin struktur tetapi kaya fungsi. (LEA)