Pelengseran Aceng Fikri Dikabulkan Mahkamah Agung

maiwanews – Permohonan pelengseran Bupati Garut Aceng HM Fikri dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Aceng diyakini bersalah telah melanggar etika dan perundang-undangan yakni UU No 32 tahun 2004 dan UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu 23  Januari 2013. Menurut Ridwan, permohonan pelengseran tersebut diajukan oleg DPRD Garut. “Mengabulkan permohonan DPRD Garut,” kata Ridwan Mansur.

Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Prof Paulus E Lotulung dengan Dr Supandi dan Yulius selaku hakim anggota pada 22 Januari 2013, MA memutuskan nasib Aceng berdasarkan putusan DPRD Garut No 30/2012 tanggal 2 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap pelanggaran Aceng.

Putusan MA tersebut akan diserahkan ke DPRD Garut hari ini. Ridwan menjelaskan, MA menyerahkan pengambilan keputusan kepada DPRD Garut untuk menentukan langkah selanjutnya.

Aceng Fikri menjadi sorotan publik tanah air setelah kasus pernikahan singkatnya dengan seorang wanita muda. Meski sudah meminta maaf dan berdamai dengan pihak mantan isterinya yang hanya berusia 4 hari, Aceng tetap dikecam masyarakat.

Sementara itu pengacara Aceng, Egy Sujana berpendapat, nikah siri Aceng Fikri dinilai bukan pelanggaran pidana karena diperbolehkan agama. Menurut Eggy, apa yang dilakukan kliennya itu hanya merupakan pelanggaran administrasi.