
maiwanews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 membatasi pergerakan orang keluar masuk Jakarta. Terutama musim mudik dan arus balik. Hal ini untuk menekan potensi peningkatan penularan virus korona.
Dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota, ditambah perpanjangan hingga 4 Juni, kasus positif mengalami penurunan secara signifikan. Namun masyarakatdihimbau untuk tetap waspada.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pencegahan penularan Corona Virus Idsease 2019 (COVID-19) akibat arus balik lebaran 1441 H ini menentukan kondisi Jakarta ke depan.
Dalam konferensi pers 25 Mei, Gub Anies mengatakan situasi saat ini cukup unik, akhir perpanjangan PSBB bertepatan dengan musim mudik dan arus balik. “Karena itulah Pemprov DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan bepergian harus mendapatkan izin dan yang bepergian adalah orang yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan”, kata Gubernur Anies di Graha BNPB.
Sebelumnya, Gub Anies menerbitkan Pergub Nomor 47 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Pergub ini mengatur tentang kewajiban memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat untuk keluar masuk Jakarta. Informasi mengenai surat izin ini bisa melalui laman corona.jakarta.go.id.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengatakan bahwa meskipun di Jakarta jumlah kasus positif korona menurun, tapi di beberapa daerah lain mengalami kenaikan. Karena itu perlu diperketat arus keluar masuk orang ke Jakarta. (Kominfo)
Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Gagalkan Dua Aksi Tawuran di Jakarta Timur
Kemenkum Jatim Bersama BPK Gelar Exit Meeting Terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan tahun 2024
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita
Menhan AS-Korsel Bahas Pertahanan Gabungan Kedua Negara









