Perhutani Tidak Larang Hak Masyarakat Desa Hutan

Tuban – Tiga perwakilan dari lembaga petani hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan, kemarin malam mempertanyakan soal tanggung jawab peran Perum Perhutani KPH Parengan dalam perizinan pohon-pohon jati yang dijadikan punden atau pohon keramat agar jangan ditebang.

Ketiga perwakilan masyarakat itu antara lain berasal dari desa Ngawun, desa Wukirharjo, Kecamatan Parengan dan desa Manjung, Kecamatan Montong. “kami mohon pohon-pohon tersebut agar tidak dimasukkan ke dalam rencana tebangan tahun 2010 dan selamanya harap juga tidak ditebang,” ujar Mastur langsung di depan Wakil Kepala Administrur KPH Parengan, Dedy Nuhady, Shut, saat acara buka bersama di kolam pancing dan resto BKPH Parngan Utara, Sabtu, 14/08/2010.

Permintaan Mastur langsung dijawab oleh Dedy, “silahkan saja bapak-bapak perwakilan dari desa mngusululkan documentnya dan disertakan secara clausul dibuatkan perjanjiannya, pihak desa yang menyurati ke Perhutani,”.

Dedy menambahkan bahwa dalam rangka program Perhutani Parengan yang baru yaitu ; Pengelolaan Hutan Lestari Perhutani ditekankan akan memperhatikan hak-hak dan tanggung jawab masyasarakat desa hutan setempat terhadap kesinambungan lestarinya hutan sekitarnya.

“Jika dulu pengembalaan di hutan di larang. Maka sekarang Perhutani memperbolehkannya. Tapi dengan catatan kita atur lokasinya dan desa mengusulkan domentasinya atau surat perjanjiannya,” akunya. memet