maiwanews – Polda Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan lagi enam tersangka baru kasus pinjaman online atau pinjol Yogyakarta, hingga total tersangka sekarang menjadi tujuh.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy menjelaskan, ketujuh tersangka itu masing-masing berinisial GT, AZ, MZ, RS, AB, EA, dan EM.
Menurut Roland, pihak kepolisian sedang melakukan pengembangann kasus untuk mengungkap tersangka lain termasuk kemungkinan tersangka pimpinan kelompok pinjol ilegal itu.
“Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kita dapatkan pemilik perusahaan pinjol ilegal ini,” kata AKBP Roland di Bandung, Jawa Barat, Senin (18/10/2021).
Roland menjelaskan, para operator yang bertindak sebagai penagih utang atau debt collector bekerja setelah mendapat nama-nama nasabah yang berhutang dari atasan lalu diberi arahan untuk menyampaikan ancaman kepada nasabah yang menunggak pembayaran.
Ditambahkan Roland, Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45b, Pasal 34, dan Pasal 34 KUHP dengan ancaman hukuman mulai dari sembilan tahun penjara.
Porsche AG Percepat Langkah Restrukturisasi Perusahaan
Forum Perangkat Daerah Dinas Sosial Kota Makassar, Sinergi untuk Kesejahteraan Sosial
4 Tahun Kudeta Militer di Myanmar, Beberapa Negara Sampaikan Pernyataan Bersama
Pjs Wali Kota Makassar Pimpin Rakor Persiapan Musim Hujan
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Kelud Sampangan









