Polisi Blokir 42 Video Muhammad Kace, 38 Sedang Proses

20210826-kombes-ahmad-ramadhan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Kamis 26 Agustus 2021.

maiwanews – Polisi bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah memblokir video Youtuber Muhammad Kace (MKC). Demikian disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan Kamis 26 Agustus.

Terhitung hingga Rabu 25 Agustus, pihak berwenang telah memblokir 42 video MKC. Menurut Kombes Ahmad, saat ini ada 38 video lainnya sedang dalam proses pemblokiran. Secara keseluruhan, Polri dan Kominfo mengajukan pemblokiran terhadap 400 video MKC di YouTube.

Kebijakan itu diambil karena video-video MKC dinilai kontroversial dan diduga mengandung unsur penghinaan terhadap agama Islam. Senin 23 Agustus lalu Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan ada 4 laporan masuk terhadap MKC.

Selasa 24 Agustus MKC ditangkap di Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali untuk kemudian dibawa ke Bareskrim Polri. Penangkapan dipimpin Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri.

Brigjen Asep Edi Suheri Selasa 24 Agustus menjelaskan, tersangka kasus dugaan penistaan agama dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana. (z/Humas Polri)