maiwanews – Tabrakan maut di Jalan Arteri Pondok Indah Jakarta pada Selasa (20/1/2015) malam WIB menyebabkan 4 orang meninggal dunia.
Christoper yang diduga menjadi penyebab mobil Mitsubishi Outlander menabrak mobil lain dan sejumlah sepeda motor, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
“Sudah tersangka,” kata Dirlantas Polda Kombes Risyapuddin di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015).
Menurut Kombes Risyapuddin, pria dengan nama lengkap Christoper Daniel Sjarif (22) dikenakan Pasal 359 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Peristiwa bermula ketika Christopher merebut handphone Sandi, sopir mobil Mitsubishi Outlander milik Muhammad Ali, lalu mencekik Sandi sebelum merebut setir mobil di sekitar Gandaria City.
Akibat aksi merebut paksa kemudi mobil itulah yang menyebabkan Mitsubishi Outlander warna putih itu terlihat melaju zigzag ketika peristiwa itu terjadi.
Tabrakan yang terjadi di 2 lokasi yakni dekat Holland Bakery dan dekat Halte TransJ Tanah Kusir, Jl Sultan Iskandar Muda Jaksel itu, juga menyebabkan dua mobil jadi korban yakni Avanza B 1318 TPJ dan Mitsubishi pick up B 9852 AP.
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
Presiden Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional
DPC PTI Wajo Gelar Rembuk Tani dan dan Panen Raya Padi di Desa Arajang
World Governments Summit, Prabowo Subianto Tegaskan Indonesia Siap Jadi Jembatan Dunia









