maiwanews – Dua dari 30 orang yang sempat digiring petugas ke Polres Jakarta Barat saat hendak menuju Kantor DPP Partai Golkar, di Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Senin (8/9/2015), ditahan polisi.
Kepala Bagian Humas Polres Jakarta Barat Kompol Heru Julianto mengatakan, kedua orang tersebut ditahan karena terbukti membawa senjata tajam saat diamankan polisi.
“Kami tahan dua orang karena mereka bawa senjata tajam, mereka kami kenakan undang-undang darurat,” kata Heru kepada wartawan, Rabu (10/6/2015).
Sementara sisanya sebanyak 28 orang kata Heru, telah dibebaskan. Heru menambahkan, penangkapan mereka oleh Polres Jakabar hanya untuk antisipasi saja agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Seperti diberitakan, polisi dari Polsek Palmerah menangkap sekelompok orang yang diduga ingin menuju Kantor DPP Golkar, di Jl. Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat dengan menumpangi sebuah metromini.
Merasa curiga dengan gerak gerik merek, petugas menghentikan dan dilakukan pemeriksaan. Karena ditemukan senjata tajam, petugas kemudian menggiring mereka ke kantor polisi.
Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Gagalkan Dua Aksi Tawuran di Jakarta Timur
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
Prabowo dan Airlangga Bahas Perkembangan Ekonomi Nasional
Dorong Pariwisata Berkelanjutan, Dinas Pariwisata Makassar Gelar Forum Perangkat Daerah
Polisi Minta Layanan Perdagangan Digital Hapus Produk Hasil Penyelundupan









