Polisi: Jessica Kumala Wongso Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

maiwanews – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso ditangkap oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, Jessica akan dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

“Yang bersangkutan (Jessica) kami tetapkan tersangka dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana,” kata Krishna, di Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016).

Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara setelah polisi nerusaha mencari rumah pribadinya yang telah kosong.

Polisi mengaku, saat ini pihaknya telah memilki setidaknya 4 alat bukti diantaranya berupa keterangan saksi dan keterangan ahli untuk menjerat Jessica.

Seperti diketahui, Mirna tewas akibat racun sianida yang ada dalam kopi yang diminumnya di Kafe Olivier Grand Indonesia. Ketika itu, Mirna ditemani dua sahabatnya, Jessica dan Hani.