maiwanews – Sebanyak 10 tokoh yang ditangkap polisi di pagi hari sebelum aksi super damai 212, ditetapkan sebagai tersangka kasus berbeda yakni penghinaan terhadap penguasa, makar dan penyebaran kebencian di media sosial.
Meski telah jadi tersangka, beberapa tokoh diantaranya Rachmawati Soekarnoputri, musisi Ahmad Dhani, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, Adityawarman, Eko, dan Firza Huzein dilepaskan Sabtu (3/12/2016).
Sementara tiga lainnya yakni J, R, dan SBP ditahan. “Ketiga orang di sini berinisial J, R, dan SBP, dilakukan penahanan sejak kemarin pukul 22.00 WIB,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang Makar, dan ada juga yang terkait Pasal UU ITE.
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
Presiden Prabowo Terima Menlu Prancis, Tekankan Penguatan Kemitraan
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita
Dorong Pariwisata Berkelanjutan, Dinas Pariwisata Makassar Gelar Forum Perangkat Daerah
Polisi Amankan ART Terduga Pencuri Perhiasan Majikan Senilai Rp697 Juta









