Polisi Tetapkan Margriet Jadi Tersangka Pembunuh Engeline

maiwanews – Setelah melalui proses yang cukup panjang, Polda Bali akhirnya menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka pelaku utama pembunuhan anak angkatnya, Engeline.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Inspektur Jenderal (Irjen) Ronny Sompie menyatakan, Margriet Megawe sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap Engeline (8).

“Sementara ini (Margriet), menjadi pelaku utama kasus yang menyebabkan kematian dari korban Engeline,” kata Ronny Sompie di Denpasar, Bali Minggu (28/6/2015) malam.

Sedangkan terhadap tersangka Agus yang sebelumnya menjadi pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan itu kata Kapolda, hanya membantu menguburkan jenazah Engeline di halaman belakang rumah di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.

Sebelumnya, polisi menetapkan Margriet sebagai tersangka asus penelantaran anak, sementara Agus yang bernama lengkap Agustinus Tay Hamdamai ditetapkan sebagi tersangka pembunuh Engeline.