maiwanews – Setelah menetapkan 9 tersangka penganiaya jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing, Bekasi Timur, kini polisi mengungkap identitas pelaku tersebut serta motifnya.
Kesembilan tersangka pelaku yang kini diamankan polisi adalah AF (25), DT (24), KH (17), AS (18) ,IS (28), KN (17), NN (29), PP (25), dan KA (18). Sementara motifnya, tidak terkait dengan soal agama.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku karena mereka (jemaat HKBP) tidak mengikuti aturan Pemda kenapa masih melakukan seperti itu (beribadat bukan pada tempatnya),” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Timur Pradopo, Selasa 14 September 2010.
Sementara itu dari pemeriksaan, kata Timur Pradopo lagi, para tersangka pelaku tersebut dipastikan bukan anggota dari ormas tertentu dan tidak tampak menggunakan simbol ormas.
Namun terkait siapa pelaku penusukan terhadap pimpinan jemaat HKBP itu dan apakah kejadian ini direncana atau tidak, hingga kini juga masih diselediki.
Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa tiga sepeda motor yang digunakan para pelaku, visum korban, rekaman yang berhasil dilakukan saat kejadian, dan alat pemukul berupa kayu berbentuk balok.
Timur mengatakan, motif penganiayaan karena warga kesal dengan parkiran kebaktian jemaat yang membuat macet. Motif ini, lanjut Timur, menegaskan kalau insiden penusukan murni kriminal bukan karena motif agama.
“Sembilan pelaku tindak pidana penganiayaan dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 170 yang dilakukan bersama-sama,” kata Timur menjelaskan.
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri Wujudkan Swasembada Pangan
Bareskrim Telusuri Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Fatmawati Rusdi Tekankan Pendekatan Humanis Satpol PP
Pihak Berwenang Identifikasi 3 Jenazah Korban KKB di Papua Pegunungan









