maiwanews – Mabes Polri menganggap, pemberian sejumlah uang kepada anggota polisi dari PT Freeport Indonesia untuk tugas pengamanan di perusahaan tambang emas itu adalah wajar dan bukan merupakan pelanggaran hukum.
“Tidak terjadi pelanggaran hukum terhadap pemberian tunjangan oleh Freeport kepada anggota (polisi),” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu 9 November 2011.
Saud beralasan, PT Freeport merupakan salah satu dari 126 objek vital nasional (OVN) yang dalam pengamanannya secara administrasi ditangggung oleh Freeport, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kapolri nomor 736 tahun 2005 pada BAB III poin 14.
Menurut Saud, uang sebesar US$14 juta yang diberikan Freeport ke polisi merupakan kewajiban Freeport sebagai salah satu objek vital nasional. Itulah sebabnya katanya, Polri tidak boleh memberikan dana operasi kepada petugas Polri yang ditugaskan ke perusahaan milik Amerika itu.
Saud juga membenarkan, pemberian dana tersebut tidak melalui institusi Polri melainkan langsung ke petugas yang jaga di lapangan. Alasannya, kondisi atau lokasi Freeport sulit dan juga terpencil, kondisi wilayah sedemikian berat.
Pemberian uang secara langsung tersebut kata Saud, merupakan bentuk dukungan Freeport tehadap petugas polisi di lapangan.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Timur Pradopo mengakui adanya pemberian uang pengamanan sebesar US$14 juta kepada kepolisian. Timur mengatakan, uang tersebut bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
Namun sejumlah kalangan menilai, uang pemberian kepada aparat negara tersebut sudah masuk kategori gratifikasi. Artinya, pemberian uang yang jumlahnya cukup besar itu sudah termasuk tindak pidana korupsi.









