
maiwanews – Satgas Merah Putih Polri mengungkap peredaran 2,5 ton narkoba jenis sabu. Barang bukti berasal dari penindakan di beberapa tempat. Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Rabu 28 April dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Kapolri Sigit memberikan ilustrasi dengan diamankannya narkoba sebanyak itu, dapat menyelamatkan kurang lebih 10,1 juta masyarakat.
Dalam kasus tersebut, Polri menangkap 18 orang tersangka, 17 diantaranya adalah WNI (Warga Negara Indonesia), sedangkan satu orang lainnya adalah WNA (Warga Negara Asing) asal Nigeria.
Tersangka ditangkap di Meulaboh Aceh Barat pada 15 April malam, barang bukti berupa sabu ditemukan di bak fiber sebuah rumah di wilayah tersebut.
Atas dugaan tindak kejahatan itu, para tersangka ditahan dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan undang-undang itu, tersangka menghadapi ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana ayat 1 ditambah 1/3. (Humas Polri)
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 3kg Ganja, Tangkap 2 Pelaku
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Rental Lintas Daerah
Prabowo Lepas Ekspor Perdana 1.200 Ton Jagung ke Malaysia
Porsche Pertahankan Tren Positif Jelang E-Prix Shanghai
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu









