Jakarta – Melanjutkan upaya-upaya yang sudah dilakukan sebelumnya terkait dugaan penyelewengan/penyalahgunaan wewenang, yang mengakibatkan kerugian baik itu pada negara, maupun kerugian sosial-ekologis secara langsung yang dirasakan dan di tanggung oleh masyarakat di Riau dan Sumatera Utara, maka WALHI bersama dengan Komite Anti Penghancuran Hutan Indonesia (KAPHI), dengan ini melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia beberapa fakta terkait hal tersebut.
Sebelumnya kami mengapresiasi penangkapan 7 truk bermuatan kayu yang diduga hasil kegiatan ilegal Perusahaan HTI oleh Polda Sumatera Utara pada Jumat, 12 Pebruari 2010. Diperkirakan berat kayu log per truk yang ditangkap tersebut rata-rata di atas 20 ton. Namun, hendaknya hal tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan yang lebih mendalam untuk menelusuri asal muasal kayu, pemilik dan tindak pidana kehutanan lainnya. Untuk itu, kami juga mendesak kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan monitoring atas kasus ini dan mengkoordinasikan kerja-kerja di tingkat Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Riau dalam penanganan kasus-kasus kejahatan kehutanan yang telah terjadi.
Dari telah yang dilakukan, bahwa dengan diterbitkanya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) nomor SK.262/menhut/I/2004 tertanggal 21 Juni 2004 kepada PT Sumatera Sinar Plywood Industri, yang kemudian diperpanjang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor 99/Menhut-II/06 tertanggal 11-o4-2006 kepada PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang berubah nama berdasarkan akta pada hutan tanaman seluas ± 65.000 Ha. Serta diterbitkannya Hak Penyusunan Hutan Tanaman Kayu Pertukangan kepada PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) atas areal hutan seluas ± 42.530 Ha di Provinsi Riau dan Sumatera Utara berdasarkan SK No.82/KPTS/2001; telah menimbulkan konflik dengan masyarakat Padang Lawas, khususnya di lima Kecamatan, yaitu Kecamatan Huristak, Barumun, Sosa dan Hutaraja Tinggi. Kejanggalan dalam hal ini, izin yang diberikan kepada PT SRL pemegang Kep. Menhut No. 262/MENHUT-II/2004 adalah 100 tahun! Hal ini bertentangan dengan UU No. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Pasal 22. Selain itu, pemberian izin tersebut tanpa melalui Rekomendasi Bupati Padang Lawas maupun DPRD, sebagaimana ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Sementara itu, keadaan di Kabupaten Kepulauan Meranti memperlihatkan, dari total jumlah 73 desa, sedikitnya 23 desa terancam kelestarian hutan dan lingkungannya oleh ekspansi HTI. Daerah terdampak di Kecamatan Tebing Tinggi meliputi 4 desa yaitu Sungai Tohor, Lukun, Nipah Sendanu, dan Tanjung Sari, yang kawasannya diolah oleh PT Lestari Unggul Makmur (LUM) Sementara, wilayah terdampak PT Sumatera Riang Lestari (SRL) ada 7 desa di Kecamatan Rangsang meliputi Desa Sungai Gayung Kiri, Repan, Teluk Samak, Gemala Sari, Penyagun, Tanjung Medang, dan Tanjung Kedabu. Adapun konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) meliputi 12 desa di Kecamatan Merbau yaitu Lukit, Meranti Bunting, Tanjung Kulim, Mekar Sari, Pelantai, Bagan Melibur, Mengkirau, Mengkopot, Selat Akar, Dedap, Kudap, dan Tanjung Padang. Penting dicatat bahwa, seluruh kawasan konsesi adalah lahan gambut dengan ketebalan/kedalaman rata-rata 10-12 meter. Penghidupan masyarakat yang sangat bergantung pada pertanian dan perkebunan sangat terganggu dengan aktivitas pembukaan hutan yang dilakukan di Kepulauan Meranti.
Selain itu, keberadaan PT LUM di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti telah menggusur lahan-lahan pertanian warga dan kebun sagu yang menjadi sumber mata pencaharian warga. Aktifitas PT SRL di Kecamatan Rangsang dengan menebang hutan alam dan pembuatan kanal-kanal untuk mengeluarkan kayu menimbulkan permasalahan terkait keberadaan kanal yang hanya berjarak 200 meter dari pinggir laut, akan mempercepat abrasi dan naiknya air laut yang akan merugikan penduduk dan lahan-lahan pertaniannya.
Kami juga mendesak kepolisian untuk sesegera mungkin melakukan tindakan terkait kasus penyalah gunaan wewenang penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), dengan memanggil dan memeriksa pejabat-pejabat terkait kasus tersebut, serta pemilik konsesi HTI. Selanjutnya, sesegera mungkin mengembangkan penyelidikan dan penyidikan guna kepentingan penegakan hukum lingkungan dan perlindungan atas lingkungan hidup. (www.walhi.or.id)
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Bareskrim Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah Berdasarkan Uji Forensik
Prabowo Terima Albanese, Sepakati Penguatan Kemitraan Indonesia-Australia
Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Merah









