Rachmat Witoelar Ungkap Pentingnya COP Terkait Perubahan Iklim

Rachmat Witoelar hadiri Pertemuan Informal Para Menteri sebagai persiapan COP 21 di Paris, Prancis. (Foto: Setkab)
Rachmat Witoelar hadiri Pertemuan Informal Para Menteri sebagai persiapan COP 21 di Paris, Prancis. (Foto: Setkab)
maiwanews – Rachmat Witoelar mengungkap pentingnya Conference Of Parties (COP) ke-21 di Paris Perancis Desember mendatang. Utusan Khusus Presiden untuk Pengendalian Perubahan Iklim tersebut mengatakan COP penting untuk mencapai tujuan stabilisasi konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer. Pertemuan itu juga dikatakan penting untuk mencegah dampak berbahaya perubahan iklim bagi manusia akibat.

Negara-negara peserta pertemuan informal para menteri di Paris 20-21 Juli 2015 menunjukkan keseriusannya untuk membahas isu-isu terkait persiapan COP 21.

Menurut Rachmat, Indonesia selama ini berperan penting dalam perjanjian perubahan iklim. Indonesia harus mempertahankan perannya dan terus menunjukkan peran aktifnya.

Pertemuan informal para menteri dikatakan juga bertujuan mendukung proses negosiasi COP 21 secara politis. Hal ini terutama mengenai penentuan tingkat ambisi dan diferensiasi dari berbagai negara dengan mempertimbangkan perbedaan tingkat kemajuan pembangunan negara-negara anggota konvensi perubahan iklim.

Pertemuan informal terlaksana atas undangan Laurent Fabius, Menteri Luar Negeri Perancis sekaligus merupakan President COP 21. Pertemuan dihadiri 40 delegasi termasuk 30 menteri. Dalam kesempatan ini, Rachmat Witoelar melakukan beberapa pertemuan bilateral antara lain dengan Jepang, Norwegia, Korea, Christiana Figueres (Sekretaris Eksekutif UNFCCC) dan juga dengan Presiden COP 21, Laurent Fabius.

Beberapa fokus pembahasan pertemuan tersebut yaitu: 1) karakteristik umum perjanjian; 2) diferensiasi berbagai negara berdasarkan kapasitas masing-masing terkait isu transparansi, kontribusi, dan implementasi; 3) arah, durabilitas, dan dinamisme perjanjian dalam jangka panjang; 4) aspek implementasi pendanaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas; 5) adaptasi dan loss and damage; 6) peningkatan ambisi melalui kerjasama; dan 7) masalah terkait hukum. (UKP-PPI/ES/setkab)