Robert: L/C Misbakhun tidak Bodong Hanya Gagal Bayar

Jakarta – Mantan pemilik Bank Century Robert Tantular  mengatakan bahwa Letter of  Credit atau L/C perusahaan Misbakhun tidak bodong seperti yang terungkap di publik selama ini. L/C yRobert Tantularang menyebabkan polisi asal PKS itu ditahan berkategori gagal bayar.

Robert juga mengaku tidak mengenal Misbakhun secara pribadi, dan menurutnya L/C bodong telah diplesetkan. “Mengenai L/C bodong itu tidak ada, ini sudah dipelesetkan. Sudah merestrukturisasi, memberikan jaminan bayar, dan mulai mengangsur. Dari Bank Mutiara Dirnya Pak Maryono bicara seperti itu. L/C itu tidak bodong tapi gagal bayar,” jelas Robert.

Hal tersebut diuangkapkan terpidana kasus Century itu sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus L/C fiktif yang melibatkan anggota DPR Misbakhun di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 11 Mei 2010.

Dia juga mengaku tidak tahu menahu soal pemalsuan dokumen karena karena menurutnya, bukan kapasitasnya dalam masalah ini. “Saya bukan pengurus, bukan direksi juga bukan komisaris di Bank Century. Tapi karena saya dan Hermanus ditahan, apa-apa ya sudah,” ujarnya.

Selain itu, Robert Tantular juga mengatakan bahwa nasabah bank umumnya dikenal dua kategori besar, yakni nasabah yang kooperatif dan nasabah tidak kooperatif. Misbakhun menurut pria berkacamata itu termasuk nasabah yang kooperatif.

Bahkan, menurut Robert, telah dilakukan restrukturisasi utang dan pihak perusahaan Misakhun telah menambah jaminan. Angsuran utang juga telah dilaksanakan perusahaan Misbakhun.

Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen saat mengajukan kredit ke Bank Century senilai USD22,5 juta pada November 2007. Komisaris PT Selalang Prima Internasional ini dijerat pasal 263 dan pasal 263 KUHP.  Ia diancam dengan maksimal hukuman pidana penjara delapan tahun.

Beberapa kalangan menganggap kasus L/C fiktif misbakhun sarat dengan nuansa politik mengingat prosesnya hingga berujung penahanan berlangsung cepat termasuk izin Presiden yang keluar hanya dalam waktu tiga hari.

Sementara kasus utamanya sendiri yakni skandal Century sendiri yang diduga melibatkan sejumlah pejabat termasuk Sri Mulyani Indrawati dan Boediono hingga kini belum satupun yang ditetapkan sebagai tersangka, apalagi ditahan.

Namun berbeda kasus Misbakhun yang diproses polisi cukup berdasarkan pengungkapan oleh seorang (Andi Arief) saja, sementara skandal Century diungkap oleh puluhan anggota Pansus dan disetujuai Paripurna DPR pula, namun tidak ditindaklanjuti sama sekali.

Kasus Misbakhun mencuat setelah Staf Khusus Presiden Bidang Penanggulangan Bencana Andi Arief mengungkap ke media dengan membawa yang dia sebut bukti-bukti keterlibatan Misbakhun dalam kasus L/C fiktif.