maiwanews – Seorang hakim pengawas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berinisial S dan seorang kurator berinisial PW, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi.
“Sejak penyelidikan pada 14.00 WIB, secara resmi KPK menetapkan S dan PW sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 2 Juni 2011.
Menurut Johan, KPK menemukan dua barang bukti baru berupa uang Rp 250 juta dan mata uang asing, serta sebuah ponsel yang didapat dari tas milik S. Selain itu, KPK juga menyita sebuah mobil mewah merek Mitsubishi Pajero.
Atas perbuatannya, kedua orang yang semestinya jadi penegak hukum itu dijerat dengan pasal berlapis UU Tipikor.
S dijerat dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW, dijerat pasal 6 ayat 1 a dan/atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Menurut Johan, Hakim S rencananya ditahan di Rutan Cipinang, sedangkan PW akan mendekam di sel Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan keduanya akan dilakukan hari ini juga.









