maiwanews – Juri pengadilan di Amerika Serikat hari Jum’at telah membacakan keputusannya terkait perseteruan hukum Samsung VS Apple terkait pelanggaran hak paten. Perusahaan Korea Selatan, Samsung Electronics, dinyatakan bersalah oleh juri karena meniru paten peralatan telekomunikasi perusahaan Amerika, Apple.
Berdasarkan putusan juri di negara bagian California AS, Samsung secara ilegal telah menggunakan beberapa teknologi Apple dan diwajibkan membayar ganti rugi lebih dari 1 miliar dolar. Atas putusan itu Samsung kemungkinan akan mengambil langkah banding.
Menurut pihak Samsung, menjelang tahun 2006 – beberapa bulan sebelum Apple memperkenalkan iPhone pertamanya pada awal tahun 2007 – perusahaan itu sedang mengembangkan generasi baru ponsel pintar atau smartphone dengan bentuk persegi. Desain tersebut saat ini digunakan kedua perusahaan itu.
Kasus Samsung VS Apple masuk ke pengadilan di lebih dari sepuluh negara atas tuduhan meniru bentuk iPhone dan iPad. Desain kedua produk populer keluaran Apple ditiru dan digunakan untuk menciptakan peralatan sendiri, yaitu Samsung Galaxy.
Sebelumnya, pengadilan di Seoul Korea Selatan hari Jumat 24 Agustus 2012 memutuskan Apple dan Samsung saling melanggar hak paten untuk peralatan komputer dan ponsel pintar. Apple dikatakan melanggar dua hak paten Samsung wireless, sementara Samsung melanggar satu dari hak paten rancangan Apple. Pengadilan Korsel mewajibkan ganti rugi kecil bagi masing-masing pihak dan mengenakan larangan terbatas atas penjualan produk masing-masing perusahaan di Korea Selatan.
Hakim Colin Birss di pengadilan di Inggris Juli lalu menyatakan tablet Samsung Galaxy tidak mencontek desain Apple. (aso/VoA)









