maiwanews – Satpol PP diminta untuk membongkar sebanyak 360 minimarket yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ratusan minimarket tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturachman mengungkapkan, dari total 400 minimarket di wilayahnya, baru sekitar 10 persen yang sudah mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Kita minta Satpol PP segera membongkar, karena keberadaan mereka melanggar perda ketertiban umum dan izin mendirikan bangunan,” kata Karyawan Faturachman kepada wartawan di Bogor, Kamis 20 Januari 2011.
Dikatakan Karyawan, sebagai aparatur penegak Perda, Satpol PP seharusnya tidak perlu menunggu perintah untuk melakukan tindakan terhadap pelanggar perizinan minimarket tersebut. “Bongkar saja, mereka tidak memiliki izin operasi,” katanya.
Ditambahkan Karyawan, selain tidak mengantongi izin, keberadaan minimarket itu, tidak menguntungkan bagi masyarakat setempat. Menurutnya, kepedulian sosial para pemilik minimarket itu terhadap masyarakat, sangat rendah.









