Sekretaris Desa Nikah Lagi Dilaporkan Polisi

BOJONEGORO – Diduga melakukan nikah lagi, Sekretaris Desa (Sekdes) Ngujo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Bambang Daryanto (51) dilaporkan ke polisi oleh Umi Hani (44), istrinya. Sebab, saat melangsungkan pernikahan, Bambang memalsukan sejumlah surat maupun data Umi Hanik yang masih sah menjadi isterinya.

“Saya terpaksa melaporkannya, karena data pribadi saya dipalsukan, saya dianggap sudah tidak isterinya lagi, padahal saya masih sah sebagai isteri,” kata Umi Hanik sambil meneteskan air mata ketika ditemui di rumahnya, Desa Ngujo, Sabtu (27/06/2010).

Dalam laporannya, jika Bambang telah menikah dengan seorang perempuan berinisial NGM, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

Semula kabar suaminya menikah lagi kurang dipercaya. Namun, santernya kabar itu membuat dirinya melakukan pengecekan di lapangan. Ternyata kabar itu benar. “Kami telah mengeceknya langsung ke Jatirogo dan memang benar keberadaannya,” urai wanita yang menikah dengan Bambang pada 2008 lalu itu.

Sementara itu, Kabag Bina Mitra Polres Bojonegoro, Kompol Suparmo membenarkan keberadaan laporan tersebut. Dalam waktu dekat Polres akan segera memanggil sejumlah saksi, termasuk Bambang sendiri.

Saat ini, menurut Suparno, berkas laporan masih terus didalami, karena ada kemungkinan yang bersangkutan (Bambang-Red) juga memalsukan identitasnya sebagai pegawai negeri sipil.

“Kami masih mendalami laporan itu.Kami juga tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemkab Bojonegoro,” tandas Kompiol Suparmo.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bojonegoro, Djumari, menegaskan, jika bagi sekretaris desa yang berstatus PNS dan sudah menikah kemudian melakukan pernikahan lagi secara diam-diam, maka bisa saja dinas atau instansi terkait memberikan sanksi yang cukup berat.

“Salah satunya adalah pemecaran dan diberhentikan dari jabatan PNS jika tuduhan itu terbukti secara hukum,” tegas Djumari.